Kerap Kritik Jokowi di Balik Jeruji, Mantan Menteri Kesehatan Era SBY Hari Ini Bebas Murni

- 31 Oktober 2020, 12:58 WIB
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. /ANTARA/

JURNAL GAYA - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu 31 Oktober 2020 usai menjalani penahanan selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resmi, Sabtu 31 Oktober 2020.

Rika menuturkan bahwa eks Menkes itu telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.

Siti dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dipimpinnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Gempa Besar di Turki Sisakan Trauma, Ini 4 Tips Atasi Kecemasan Pascagempa

Ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, Siti baru masuk persidangan tiga tahun kemudian pada 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.

Eks Menkes ini acap kali mengkritisi penanganan virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Siti sempat mewanti-wanti agar pemerintah tak terbelenggu dengan tekanan dunia dalam menghadapi pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x