Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Dalam pidatonya di deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat pada 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.
Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. Respon Din Syamsudin pada 13 September 2020 yang menanggapi kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.
Baca Juga: Gara-Gara Kasus F1, MotoGP Portugal 2020 Terancam Batal Digelar
Seperti diketahui, Din merupakan dosen PNS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Din juga tergabung sebagai anggota Wali Amanat ITB.
Isu itu mencuat setelah beredar surat laporan GAR alumni ITB terkait Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.
Laporan berbentuk surat itu dibenarkan Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari.