Anak Gus Nur Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Di Duga Terlibat Unggah Video

- 3 November 2020, 06:05 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

Atas perbuatannya Gus Nur terancam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah