JURNAL GAYA----Anak tersangka Sugi Nur Rahardja (SN) alias Gus Nur berinisial M diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 2 November 2020.
"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Selasa 3 November 2020.
Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Selasa 3 November 2020, Reyna Membuat Al dan Andin Tidur Seranjang
"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.
Baca Juga: Neno Warisman Kritik Presiden Macron dengan Bahasa Prancis: Minta Maaflah kepada Muslim di Dunia
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 dengan laporan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja