JURNALGAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.
Dalam UU tersebut, ketentuan lama mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dihapuskan.
Dulu, PKWT dibatasi 2 plus 1. Dalam artian kontrak hanya diperbolehkan dua tahun dan perpanjangan 1 tahun. Setelah itu, pegawai kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Berikut Link untuk Mengunduh Draftnya
Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja
Kini, semua penjelasan mengenai PKWT akan dialihkan ke Peraturan Pemerintah (PP) yang belum jelas kapan waktunya.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, aturan yang baru ini membuat buruh dalam ketidakpastian. Pada aturan lama yang jelas membatasi PKWT berapa tahun, perusahaan masih mengakalinya.
Apalagi sekarang dengan ketidakjelasan aturan. Wajar jika buruh khawatir aturan tersebut akan menjadikannya kontrak seumur hidup.