JURNALGAYA. -- Untuk menambah populasi merak hijau di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah I Serang bersama yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) melepasliarkan tiga ekor satwa endemik Indonesia itu.
"Tujuan dari pelepasan burung merak hijau tersebut untuk mengembalikan satwa langka yang dilindungi ke alam habitatnya, serta dalam rangka memperingati hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2020" Ujar Kepala BKSDA wilayah I Serang, Andre Ginson di Pandeglang, seperti dikutip dari LKBN Antara. Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini
Baca Juga: Persahabatan RM BTS dan Jackson GOT7 Bikin Ngiri, Ini 5 Momen Kedekatan Mereka, No. 2 Uwu Banget
Dia menjelaskan, tiga ekor merak hijau yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 2 ekor betina dan 1 jantan. Ketiganya merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di wilayah BKSDA Bogor. Sehingga sebelum dilakukan pelepasan dititipkan di lembaga konservasi ASTI untuk dilakukan karantina.
"Kemudian BKSDA Bogor menyerahkan ke yayasan ASTI untuk dilakukan karantina. setelah ke luar sifat aslinya dari hewan tersebut maka layak dikembalikan ke alam," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Anak Band Jumat 6 November 2020, Gilang Syok, Foto Jennie dan Axel Jadi Trending
Kemudian, lanjut dia, untuk proses karantinanya sendiri dibutuhkan waktu yang cukup lama. Karena sebelum dikembalikan ke habitat aslinya, satwa itu harus benar-benar layak untuk dilepasliarkan.
"Kalau lama karantina satwa ini selama 2 tahun, sudah cukup lama memang. Dan kita sudah beberapa kali melepasliarkan di tempat yang sama yaitu di TNUK," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini jenis burung merak hijau yang masuk endemik Jawa tersebut di Indonesia masih terbilang cukup banyak populasinya.
"Kalau dari populasinya sendiri masih cukup banyak saat ini," ungkapnya.