Baru Tiba di Tanah Air, Kasus Habib Rizieq Kembali Dibuka?

- 10 November 2020, 11:26 WIB
Habib Rizieq di pesawat
Habib Rizieq di pesawat /galamedia.pikiran-rakyat.com/

Kini, pihak Rizieq mengaku tidak ada lagi masalah keimigrasian sehingga bisa kembali pulang ke Indonesia.

Dikutip dari Antara, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus Rizieq bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Akses Bandara Sulit Ditembus, Maskapai Akomodir Reschedule dan Refund Tiket

"Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," ungkapnya  Senin 10 November 2020.

Hal itu dijelaskan Chudry karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah kedatangan Rizieq  polisi akan kembali memproses kasus hukum membelit Rizieq saat masih di Indonesia.

Jika kasus Rizieq ditindaklanjuti, Chudry berharap polisi bersikap transparan agar tidak adapersepsi buruk pada kepolisian.

Baca Juga: Unggah Foto Perempuan, Instagram Nicholas Saputra Dibanjiri Komentar Patah Hati

‎"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," paparnya.

Selain terjerat kasus pornogragi, pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Dia juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun Polda Jawa Barat sudah mengehentikan penyidikan kasus tersebut.*

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah