- Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menertibkan surat palsu.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
Baca Juga: Jakarta Dicaci Mega Amburadul, Gerindra: Dunia Internasional Menghargai!
- Anita merupakan mantan pengcara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.
- Pasal yang menjerat adalah pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 426 KUHP, dan pasal 221 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian ada terdakwa: Brijen (Pol) Prasetijo UtomoIrjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi (pengusaha).
- Tommy Sumardi membantu DT melobi kepolisian untuk menghapus interpol red notice. Berperan mengantarkan uang dari Djoko ke Napolon dan Prasetijo.
- Prasetijo mempertemukan Tommy dengan Napoleon. Total uang yang diterima Prasetijo: 150 ribu dolar AS.
Baca Juga: 5 Fakta Najwa Shihab, No 4 Bikin Baper dan Ingin Nangis