Di Mata Najwa, MAKI Ungkap 3 Politisi Kunjungi Djoko Tjandra di Luar Negeri, Siapa Mereka?

- 11 November 2020, 20:32 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

- Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menertibkan surat palsu.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Baca Juga: Jakarta Dicaci Mega Amburadul, Gerindra: Dunia Internasional Menghargai!

- Anita merupakan mantan pengcara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.

- Pasal yang menjerat adalah pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 426 KUHP, dan pasal 221 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

 

Najwa Shihab saatmemandu acara Mata najwa
Najwa Shihab saatmemandu acara Mata najwa Youtube Najwa Shihab

Kemudian ada terdakwa: Brijen (Pol) Prasetijo UtomoIrjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi (pengusaha).

- Tommy Sumardi membantu DT melobi kepolisian untuk menghapus interpol red notice. Berperan mengantarkan uang dari Djoko ke Napolon dan Prasetijo.

- Prasetijo mempertemukan Tommy dengan Napoleon. Total uang yang diterima Prasetijo: 150 ribu dolar AS.

Baca Juga: 5 Fakta Najwa Shihab, No 4 Bikin Baper dan Ingin Nangis

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah