Di Mata Najwa, MAKI Ungkap 3 Politisi Kunjungi Djoko Tjandra di Luar Negeri, Siapa Mereka?

- 11 November 2020, 20:32 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

- Napoleon memproses penghapusan interpol red notice DT. Total uang yang diterima Napoleon: 200 ribu dolar Singapura plus 270 ribu dolar AS.

Pasal yang menjerat adalah pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 taun penjara.***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah