Mengejutkan, Pegawai Senior yang Persoalkan UU KPK Mengundurkan Diri: Ekspektasi Saya Terlalu Tinggi

- 13 November 2020, 16:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan salah satu pegawainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan salah satu pegawainya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

JURNALGAYA - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK). Setelah 15 tahun mengabdi, pegawai senior KPK yang juga Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri.

Anang pun mengungkapkan alasan pengunduran dirinya,

"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja, Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang seperti dikutip dari Antara, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Anggota KAMI Jumhur Hidayat Positif Covid-19 di Penjara, Polisi Mengaku Tidak Tahu

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Nanang mengungkapkan, pengunduran dirinya sudah diketahui atasannya di KPK. ia pun telah menghadap Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Sedangkan alasannya, ia merasa telah mencapai garis akhir bekerja di KPK, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan.

"Kalau alasan kan bisa 1.001 alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," ucap Nanang.

Namun, ia tidak memungkiri alasan pengunduran dirinya itu karena perubahan yang terjadi di tubuh KPK, salah satunya revisi Undang-Undang KPK.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x