Mengejutkan, Pegawai Senior yang Persoalkan UU KPK Mengundurkan Diri: Ekspektasi Saya Terlalu Tinggi

- 13 November 2020, 16:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan salah satu pegawainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan salah satu pegawainya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Perwira TNI dan Anggotanya Bakar Rumah Dinas Kesehatan Papua, Mahfud MD: 8 Orang Jadi Tersangka

Baca Juga: Kota Padang Terancam Diterjang Gempa 8,9 Magnitudo Disusul Tsunami 10 meter Sejauh 5 kilometer

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ujar dia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa Nanang telah mengajukan pengunduran diri.

"Informasi yang terima karena membuka usaha mandiri. Harapan kami agar Mas Nanang Farid Syam tetap berada di KPK bersama para pegawai lainnya berjuang memberantas korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Penggemar Korea Ngamuk, Tuduh Big Hit Rakus, Terkait Detail Konser Offline Akhir Tahun

Namun, kata dia, KPK tetap menghargai jika hal tersebut menjadi pilihan yang bersangkutan.

"Namun demikian, jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai. KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi-nya di mana pun mereka berada," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah