Ditunjuk Jokowi Gantikan Sri Mulyani, Ini Kewenangan Erick Thohir yang Semakin Luas

- 14 November 2020, 21:54 WIB
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. /Kolase Bagikanberita.com

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil gebrakan baru. Ia menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Dengan perombakan ini, Erick Thohir menjadi Wakil Ketua IV di struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Hal itu merupakan instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 3 ayat 2 huruf e di beleid tersebut.

Baca Juga: Momen Jokowi Sentil Menkes Terawan hingga Mencuat Isu Reshuffle Kabinet

Namun demikian, Jokowi tetap meminta Erick menjabat posisinya dulu dalam struktur Komite PC-PEN, yaitu sebagai Ketua Tim Pelaksana.

Presiden RI Jokowi /
Presiden RI Jokowi / Pikiran Rakyat Bogor

Kepala negara menunjuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Gatot Eddy Pramono sebagai pembantu Erick dengan jabatan masing-masing Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan II.

Seperti dikutip RRI, dalam beleid itu dituliskan bahwa tugas Erick dari Jokowi tidak banyak berubah, yaitu; mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x