JURNALGAYA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengomentari pro kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti dikutip dari Antara, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Pengundang Kerumunan Akan Disanksi Tegas di Dunia dan Akhirat
Mu'ti mengatakan, undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kalau Ada Debat Saya Yakin Habib Rizieq Menang
Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.