Wakil Ketua Komisi III DPR RI: UU Minuman Beralkohol Masih Belum Perlu

- 16 November 2020, 06:54 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay /

JURNAL GAYA – Berbeda dengan pernyataan anggota DPR RI lainnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, minuman beralkohol masih belum perlu diatur dalam sebuah aturan khusus berupa Undang-Undang.

Sahroni menilai yang terpenting saat ini adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada, sehingga menimbulkan efek jera.

"Aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan," kata Sahroni, dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Laporkan Penghinaan ke Polisi, Tagar Saya Bersama Habib Luthfi Trending Twitter

Dikatakan Sahroni, ditakutkan bila aturan diketatkan, semakin banyak lagi pelaku-pelaku pengoplos miniman alkohol ilegal.

"Kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat, maka berpotensi menimbulkan pihak yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal," tambahnya.

Diketahui, RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Baca Juga: Sehari, Terjadi 63 Kali Gempa Hembusan dari Gunung Merapi

Karenanya, Politisi Nasdem ini mengungkapkan, pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru akan mendatangkan masalah lain.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x