Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Bantah Disuap Rp6 M: Emang Uang Sedikit? Buktikan Kalau Ditransfer!

- 16 November 2020, 16:00 WIB
Marzuki Alie .
Marzuki Alie . /Sumber:Instagram @marzukialie

JURNAL GAYA - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali membantah terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai memeriksa dan meminta keterangan Marzuki pada Senin siang, 16 November 2020.

Dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id, Marzuki terpantau keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 13:10 WIB. Marzuki sempat membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini saat memberikan keterangan singkat kepada wartawan terkait pemeriksaan Marzuki sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Dahsyat! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp5.764,9 triliun

“Dimintai keterangan (penyidik KPK) soal kasus penyuapan Pak Nurhadi (mantan Sektertaris MA), khan ngawur itu, katanya saya disebut minjemin duit berapa m (miliar), lha emang uang Rp6 M emang sedikit, ya buktikan kalau saya memang terlibat dalam kasus ini, buktikan kalau ada memang ada bukti transfer, gak perlu cerita-cerita kosong lah, kalau gak bisa nunjukkin, ya jangan ngomong,” beber Marzuki kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan , Senin 16 November 2020.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).  

“Yang bersangkutan (Marzuki Alie/mantan Ketua DPR RI) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Ali Fikri.

Klarifikasi Marzuki Alie melalui akun instagram miliknya
Klarifikasi Marzuki Alie melalui akun instagram miliknya

Baca Juga: Kasus MA, Mantan Ketua DPR RI Bakal Diperiksa KPK

KPK sebelumnya diberitakan telah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur. KPK kemudian juga melakukan penggeledahan di kediaman atau rumah Subhannur di Surabaya.

KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.

Sedangkan penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33.1 miliar.

Baca Juga: UAS Nyatakan Support Partai Masyumi Reborn dari Atas Sampai Bawah

Kemudian juga terkait penerimaan gratifikasi terkait dugaan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12.9 miliar. Dengan demikian, totalnya kurang lebih sebesar Rp46 miliar. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah