Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung, Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Segera Disidang

- 17 November 2020, 08:25 WIB
Korupsi RTH Kota Bandung, mantan anggota DPRD siap disidang
Korupsi RTH Kota Bandung, mantan anggota DPRD siap disidang /Istimewa

Jurnal Gaya – Dadang Suganda merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang terseret kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Pemkot Kota Bandung.

Proyek RTH yang dilakukan Pemkot Bandung pengadaannya tidak melakukan pembelian langsung kepada pemilik tanah, tetapi melalui perantara yang juga anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Kedekatan Dadang Suganda dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi (divonis 8 tahun penjara kasus Bansos) membuatnya bisa mengakses pembelian tanah pada pemilik tanah dan ahli waris yang akan ditetapkan sebagai RTH.

Baca Juga: Sebersy, Sekolah Bersama Yuk

Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari Antaranews.com, 17 November 2020. Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Di lain pihak para pemilik tanah hanya mendapatkan pembayaran RP13,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun turun tangan menangani kasus RTH ini.

Dadang adalah terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Baca Juga: Mahfud MD Tiba-tiba Posting Video Keberagaman NU dan Muhammadiyah, Netizen: Ga Biasa, Ada Apa Pak?

Setelah melalui berbagai upaya penyidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa wiraswasta Dadang Suganda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/11).

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah