Duga Anies Baswedan Dipermalukan, Fadli Zon: Itu Jadi Iklan Politik Gratis Primetime

- 17 November 2020, 12:32 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /Twitter/@fadlizon/


JURNALGAYA - Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW beriringan dengan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu pekan lalu di Petamburan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 berujung pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Soalnya Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," katanya.

Terkait hal itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mengomentari pemanggilan Anies ini. Menurut Fadli dalam akun Twitter-nya, pemanggilan Anies tersebut menabrak tatanan.

"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan," kata @fadlizon di Twitter, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Gempa di Kota Padang, Warga Kuranji: Lantai Rumah Bergoyang Seperti Berayun-ayun di Atas Sampan

Baca Juga: Wapres Ingatkan Umat Islam Jangan Ikut Arus Berpikir Sempit, Ketum PBNU Serukan Perlawanan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x