Tito Karnavian Ancam Copot Jabatan Gubernur Melalui Instruksi Menteri, Fadli Zon: Mana Bisa

- 19 November 2020, 12:01 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon


JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rabu 18 November 2020.

Dalam Inmen tersebut Mendagri memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Wali Kota dan Bupati, yang dinilai melanggar perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan.

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon langsung merespons kemungkinan pencopotan jabatan kepala daerah melalui Inmen tersebut.

"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH)," tegas Fadli Zon pada akun twitternya, @fadlizon, Kamis 19 November 2020.

Menurutnya, Inmen tersebut tak bisa serta merta mencopot jabatan seorang kepala daerah. Politisi Partai Gerindra ini pun mengungkapkan alasannya.

"Kepala daerah dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen," tandasnya.

 

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diminta Fans Bicara Bahasa Inggris: Lets Wash Your Teeth Lisa! Semua Member Ketawa

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri tersebut akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif ataureaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pemkab Bogor Tak Berikan Izin Kegiatan Habib Rizieq di Mega Mendung

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah