JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam di tanah air.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La Nina dan Bencana Alam Lainnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Mendagri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
"Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya," kata Safrizal, Rabu 18 November 2020.
Dalam surat edaran itu, lanjut dia, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil beberapa langkah strategis.
Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM (standar pelayanan minimal) sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.
"Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal.
Baca Juga: FPI di Mata Najwa: Habib Rizieq Ga Pernah Mundur, Tabligh Akbar Akan Terus Jalan