Hadapi Potensi Gempa Bumi dan Tsunami, Mendagri Keluarkan Perintah ke Seluruh Kepala Daerah

- 19 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi dampak Tsunami.*/Pixabay/WikilImage
Ilustrasi dampak Tsunami.*/Pixabay/WikilImage /

Kedua, kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Ketiga, nenyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.

Selain itu, lanjut Safrizal, dalam surat itu juga, Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup, pertama melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan Pemerintah atau pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Terungkap, Kredit Setiap Member BTS dalam Setiap Lagu BE, Bagaimana Detailnya? Cek!

Kedua, menyusun, menerapkan dan melakukan review terhadap pedoman atau prosedur tetap terkait teknis pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24/7 (24 jam per hari dalam satu minggu) pada masing-masing Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Ketiga, melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi kebencanaan di daerah, diantaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah," ujarnya.

Langkah lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini, kata Safrizal adalah penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal.

Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x