Baca Juga: Tito Karnavian Ancam Copot Jabatan Gubernur Melalui Inmen, Fadli Zon: Mana Bisa
Dalam kasus "IDI Kacung WHO" Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hari ini Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara beserta denda Rp10 juta.
"Harusnya Jerinx itu dimediasi dulu jangan langsung main litigasi (jalur pengadilan), bahkan dr Teja ketua IDI Bali sudah bilang sebelumnya gak ada niat untuk menjarain Jerinx," ucap dr Tirta dalam videonya.
Baca Juga: Tips Andal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Dokter Tirta menyayangkan ucapan IDI tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya.
Menurut dr Tirta Jerinx sempat meminta kepada dirinya untuk memediasi dengan IDI. Hanya saja dr Suteja ketua IDI Bali tidak memberinya kesempatan.
"Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI Bali, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx gak diberi kesempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe," ucap dr Tirta dalam postingan tulisan di akun instagramnya.
Baca Juga: Toyota Bakal Luncurkan Mobil Listrik Melalui Brand Lexus
Sampai saat ini video tersebut telah mencapai 3.188 tayangan dan mendapat tanggapan ramai dari netizen