JURNALGAYA - Di tengah desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, FPI tidak terdaftar di Kemendagri.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) habis Juni 2019.
Benny mengungkapkan, saat status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun pengajuan tersebut belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap. Seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq Shihab, Tagar Bubarkan FPI Trending Twitter
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Lantas bagaimana nasib FPI selanjutnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.
SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.