Tak Terdaftar di Kemendagri, Ini Sosok yang Akan Menentukan Nasib FPI, Bukan Habib Rizieq

- 21 November 2020, 06:19 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /

JURNALGAYA - Di tengah desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, FPI tidak terdaftar di Kemendagri.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) habis Juni 2019.

Benny mengungkapkan, saat status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun pengajuan tersebut belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap. Seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq Shihab, Tagar Bubarkan FPI Trending Twitter

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Lantas bagaimana nasib FPI selanjutnya? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.

SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x