Terkatung-katung 14 tahun kasusnya! Korban Pengacara Hitam Meminta Bantuan Kejaksaan Agung

- 21 November 2020, 07:26 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /- Foto : Kejaksaan.go.id
 

Kasusnya bermula saat tempat usahanya yang juga diagunkan ke Bank Danamon untuk mendapatkan kredit, mengalami musibah kebakaran. 

"Saya ada kasus sama Bank Danamon, dan tanda tangan suami saya dipalsukan oleh mantan pengacara saya untuk kepentingan bank. Saya sudah lapor ke Bareskrim dua tahun lebih jalan di tempat," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Agenda Pembahasannya

Menurut Komala, pihaknya telah melaporkan oknum pengacara tersebut ke Bareskrim dan Polres Tanggerang.

Komala Sari meminta aparat penegak hukum dan pemerintah mau membantunya.

"Saya minta pada penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini saya mohon juga kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk membantu saya,” pintanya.

Dijelaskan Komala Sari, kasus ini bermula dari kredit Bank Danamon pada 2006. Namun di tahun 2007 tempat usahanya kebakaran dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.

Baca Juga: Akun Twitter FPI di-Suspend saat Desakan Pembubaran FPI Meluas

"Putusan PN Tanggerang memenangkan gugatan Bank Danamon dengan perintah eksekusi, tapi saya tidak terima karena ada bukti dokumen yang dipalsukan dan saya nyari keadilan kemana-mana. Akhirnya saya laporin lagi atas pemalsuan tanda tangan suami saya. Gara-gara ini suami saya meninggal, gak selesai-selesai ini kasus," jelasnya

Sementara itu, Lindens Ginting dari Nusantara Corouption Watch (NCW) mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu Komala Sari guna mendapatkan keadilan hukum.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x