"UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021," tutur dia.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi kabupaten yang tidak menaikan UMK, dibuka peluang untuk melakukan evaluasi besaran upah minumum pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan lembaga berwenang di bidang statistik. ***