Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2021 di Jabar, Karawang Terbesar, Banjar Terkecil, Ini Rinciannya

- 21 November 2020, 20:07 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.

"Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sindir Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Kami Tak Keberatan Wapres Mundur dan Gabung FPI

Adapun besaran UMK di Prov Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x