JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.
"Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Sindir Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Kami Tak Keberatan Wapres Mundur dan Gabung FPI
Adapun besaran UMK di Prov Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843