JURNALGAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.
Besaran upah tersebut merupakan hasil penyesuaian dalam kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19.
"Baik kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil, Sabtu 21 November 2020.
Baca Juga: Sindir Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Kami Tak Keberatan Wapres Mundur dan Gabung FPI
Adapun besaran UMK di Prov Jabar 2021 paling tinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312 dan terendah ditempati Kota Banjar Rp 1.831.884.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843