Waduh, Perpanjangan Izin FPI Ditolak, Ini Sebabnya

- 21 November 2020, 20:45 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah). /ARIF FIRMANSYAH

JURNALGAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan perizinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ditolak.

Seperti diketahui, izin ormas FPI berakhir Juni 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pihak FPI sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan.

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2021 di Jabar, Karawang Terbesar, Banjar Terkecil, Ini Rinciannya

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Tapi, permohonan itu, kata ia, ditolak karena masih ada peryaratan yang bulum di penuhi pihak FPI.

Atas pertimbangan itu, Benny menegaskan, FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," kata Benny kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Hingga saat ini, masa izin FPI itu sudah kadarluasa.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x