JURNAL GAYA - Kasus penipuan binary option platform Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz terus berlanjut.
Setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak kepolisian tengah melakukan penyitaan.
Aset milik Indra Kenz yang disita oleh Polri terkait perannya sebagai affiliator platform Binomo.
Setelah menyita mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, penyidik kembali menyita aset kendaraan berupa mobil Ferrari milik Indra Kenz.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
"Ada mobil Ferrari (juga disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2022.
Chandra Sukma Kumara tidak menjelaskan secara rinci kapan mobil milik Indra Kenz tersebut disita.
Namun, penyitaan aset Crazy Rich Medan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan.
Adapun mobil milik kekasih Vanessa Khong tersebut kini telah berganti warna dari merah menjadi hitam.
Sebelumnya, rumah mewah milik pria berkacamata tersebut yang berada di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi.
Rumah pertama milik Indra yang disita adalah rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.
Baca Juga: GANTIKAN Nessa Sadin, Perempuan Ini Temani Hilman Hariwijaya di Detik-detik Jelang Kematiannya
Kemudian, rumah selanjutnya yang disita adalah rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya.
Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, pria yang gemar flexing di media sosial miliki dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Inilah 10 Foto Mesra Hilman Hariwijaya Bersama Perempuan yang Sangat Mencintainya: My First Love
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***