DIMISKINKAN! Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp43,5 Miliar Berhasil Disita Bareskrim Polri

11 Maret 2022, 17:59 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

JURNAL GAYA - Kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kenz sebagai affiliate binary option melalui aplikasi Binomo masih terus berlanjut.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Indra Kenz.

Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah total aset milik Indra Kenz yang telah berhasil disita mencapai Rp43,5 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media.

Baca Juga: PANTES TAJIR! Ichal Muhammad Bongkar Cara Afiliator Binary Option Dapatkan Keuntungan

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.

Adapun aset milik Crazy Rich Medan yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.

Selain itu, rumah Indra Kenz yang disita yaitu: rumah di Deli Serdang untuk Rp6 miliar, rumah di Medan untuk Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Apartemen pria berusia 25 tahun tersebut yang berada di Medan seharga Rp800 juta pun tidak luput dari sitaan polisi.

Baca Juga: 7 Aktor dan Aktris Korea Berbakat dengan Pesona Memikat yang Sukses Jadi Idola K-Pop Dalam Waktu Singkat!

Selain itu, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma pun telah dibekukan oleh polisi.

Tak hanya sampai di situ, Gatot Repli Handoko menegaskan kalau pihak penyidik masih terus menelusuri aliran dana milik Indra Kenz.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot Repli Handoko.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, calon suami Vanessa Khong tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Tasikmalaya, Jumat, 11 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler