Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Periode 2007-2017, Dua Komisaris Dipanggil KPK

- 17 Desember 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Jawa Barat Kembali Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap di Pemkab Indramayu

KPK pada Rabu (16 Desember) juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

"Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," kata dia.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22 Oktober).

Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Ingin HAM Tak Hanya Sosialisasi, Moeldoko: Harus Dirasakan Seluruh Lapisan Masyarakat

Dalam kasus PT DI ini, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah