Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Periode 2007-2017, Dua Komisaris Dipanggil KPK

- 17 Desember 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, statusnya sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah