Belum Ditemukan CVR Sriwijaya SJ-182, Misi Pencarian Diperpanjang 3 Hari Kedepan

- 18 Januari 2021, 21:57 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL mengangkat serpihan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 dari dasar laut saat proses SAR pesawat tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021.
Prajurit Kopaska TNI AL mengangkat serpihan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 dari dasar laut saat proses SAR pesawat tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021. /ANTARA /Muhammad Adimaja/

 

JURNAL GAYA –  Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu kembali diperpanjang selama 3 hari kedepan atau hingga Kamis 21 Januari 2021. Hal terebut diungkapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito kepada wartawan di Dermaga JICT II, Jakarta Utara, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Pusdokkes Polri Berhasil Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Daftar Namanya

"Setelah kita melakukan berbagai macam hal dan kami menggelar rapat dengan Kemenhub, DVI, KNKT, hingga Tim SAR, dengan ini kami memperpanjang proses pencarian hingga 3 hari kedepan atau Kamis 21 Januari," bebernya.

Pihaknya pun setiap harinya terus melakukan evaluasi demi evaluasi untuk memutuskan langkah selanjutnya. "Kita juga tentunya akan selalu melaksanakan evaluasi setiap harinya untuk melihat hasil, melihat kendala, dan segala sesuatu yang ada dilapangan," tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Persempit Wilayah Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182

Dikatakan Bagus, dengan diperpanjangnya kali ini merupakan perpanjang yang kedua. Dimana hari ini merupakan pencarian hari kesepuluh yang sudah dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Pencarian kembali diperpanjang karena Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa, serta Bagian kotak hitam, yakni cockpit voice recorder (CVR).

Baca Juga: Ahli Waris Putri Wahyuni Korban Sriwijaya Air, Mendapatkan Santunan dari PT Jasa Raharja

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x