JURNAL GAYA – Petugas Lapas Kelas II A Banceuy Bandung menemukan senjata tajam rakitan disela-sela razia ke seluruh blok warga binaan khusus narkoba, Kamis 4 Februari 2021 dini hari. Dalam razia tersebut tak hanya senjata tajam yang ditemukan, potugas pun mendapati ponsel yang termasuk barang dilarang.
Baca Juga: Polri Beri Lampu Hijau Soal Kompetisi, PT LIB Berharap Izin Kompetisi Liga Segera Keluar
Kalapas Banceuy, Tri Saptono menjelaskan razia tersebut dilakukan guna mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya. “Sejumlah ponsel hingga senjata tajam rakitan ditemukan di sel tahanan. Sajamnya dibuat di dalam lapas, bukan dapat dari luar. Ada 20 kamar blok narkoba yang kami razia,” beber Tri kepada wartawan, Kamis 4 Febrari 2021.
Baca Juga: Polda Metro Bagikan Masker Gratis di Seluruh Stasiun Kereta Api di Wilayah Jadetabek
Tri mengatakan, tahanan yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang itu akan dikenakan sanksi berat. Sanksinya, kata dia, bisa berupa pencabutan remisi, tidak mendapatkan pembinaan, ataupun dipindahkan ke sel pengasingan.
Baca Juga: Nasi Tutug Oncom Pembawa Maut, Dua Warga Cianjur Meninggal Dunia
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi kepada warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, pihak Lapas Banceuy pun meninggikan kawat gedung dan dinding yang mengitari lingkungan lapas sebagai upaya untuk menghindari tindakan tak diinginkan seperti pelemparan barang dari luar ke dalam lapas.
Baca Juga: Sindir Petinggi Partai Demokrat? Moeldoko: Aku Ngopi-ngopi Kenapa Ada yang Grogi
Ataupun upaya melarikan diri penghuni lapas. Mengingat di samping lingkungan lapas ini terdapat jalan umum.