Mantan Istri Andika Kangen Band, Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu-sabu 7,2 Gram

- 10 Februari 2021, 18:10 WIB
Caca Mantan istri Andika Kangen Band yang ditangkap Polda Lampung dengan barang bukti 7,2 gram Sabu-sabu dengan kekasihnya
Caca Mantan istri Andika Kangen Band yang ditangkap Polda Lampung dengan barang bukti 7,2 gram Sabu-sabu dengan kekasihnya /IG @lambe_turah

JURNAL GAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap istri mantan vokalis Andika Kangen Band, Khairunisa atau yang akrab disapa Caca dengan barang bukti 7,2 gram sabu-sabu. Caca ditangkap pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polda Lampung, Diduga Karena Narkoba

“Iya benar, pihak Polda Lampung telah melakukan penangkapan dua orang tersangka pada Senin kemarin tepatnya di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Iya, satunya bernama Rizky dan satu orang lagi yaitu Khairunisa, mantan istri dari Andika Kangen Band,” beber Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung, AKP Aden, kepada wartawan Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Mafia Pencurian Sertifikat Rumah Mewah Ibu Dino Patti Djalal

Dari kedua tersangka, dikatakan Aden pihaknya menyita barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu-sabu. “Dengan berat kotor keseluruhan mencapai 7,2 gram,” tambahnya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 13 April 2021

Pihak kepolisian pun masih terus menyelidiki asal muasal barang haram terserbut yang memasok ke mereka berdua. Bahkan dikatakan Aden, satu tersangka pria merupakan DPO oleh Polda Lampung.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

“Untuk kasus ini, sampai saat ini masih kami dalami, masih ada pemeriksaan lanjutan. Benar, salah satu tersangka pria yang bernama Rizky merupakan DPO yang kita pantau dan incar, kebetulan sekali Caca ini ada di sana saat penangkapan,” tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x