Baca Juga: Asyik! Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021, Akhirnya DiIzinkan Polri
Berdasarkan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***