TERBONGKAR, Identitas Penyebar Video Gisel Pertama Kali, Polisi Langsung Memburunya

- 9 Januari 2021, 10:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

 

JURNAL GAYA – Identitas pelaku penyebar pertama kali video mesum artis sekaligus penyanyi Giesella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes sudah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini petugas tengah melakukan perburuan untuk menangkap pelaku tersebut.

Baca Juga: Gisel dan Nobu akan Sambangi Lokasi Video Syur, Polisi Siap Olah TKP Lengkapi Alat Bukti, Apa Itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakui kini penyidik sudah melakukan profiling dari penyebar pertama video tersebut. “Sudah kita lakukan profiling dan segera akan kita tangkap pelakunya,” tegas Yusri kepada wartawan, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor Seminggu Dua Kali ke Polda Metro Jaya

Yusri engan menggungkapkan ciri-ciri identitas pelaku tersebut dengan alasan kini penyidik tengah mengejarnya. Identitas pelaku dikatakan Yursi didapat dari keterangan para tersangka sebelumnya.  “Tunggu saja nanti akan diumumkan,” tegasnya.

Baca Juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik Seputar Video Mesumnya

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x