Gisel dan Nobu akan Sambangi Lokasi Video Syur, Polisi Siap Olah TKP Lengkapi Alat Bukti, Apa Itu?

- 9 Januari 2021, 07:07 WIB
Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes sampaikan permintaan maaf terkait kasus video syur.
Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes sampaikan permintaan maaf terkait kasus video syur. /Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes/Kolase Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

JURNAL GAYA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengebut merampungkan berkas perkara kasus dugaan video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu De Fretes.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor Seminggu Dua Kali ke Polda Metro Jaya

Salahsatunya yakni harus dilakukan olah TKP. Seperti diketahui, kejadian tersebut dilakukan Gisel tiga tahun yang lalu di Kota Medan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam waktu dekat ini penyidik akan menggelar olah TKP di Medan. "Rencana tindak lanjut ke depan, kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ucap Yusri kepada wartawan, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik Seputar Video Mesumnya

Selain itu, pihaknya pun kini tengah melengkapi berkas-berkas dan alat bukti yang akan dikirim ke Jaksa penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama. "Nanti juga ada beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi. Kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU,” jelas Yusri.

Baca Juga: Hampir 10 Jam Gisel Masih Diperiksa, Polisi Belum Tentukan Apakah Langsung Ditahan apa Tidak

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x