Hotelnya Dijadikan Tempat Mesum, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

- 18 Maret 2021, 16:16 WIB
Hotel Alona Diduga Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi Lantaran Dijadikan Tempat Prostitusi Online. Kini Polisi pun Menetapkannya Sebagai Tersangka
Hotel Alona Diduga Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi Lantaran Dijadikan Tempat Prostitusi Online. Kini Polisi pun Menetapkannya Sebagai Tersangka /

JURNAL GAYA -  Tersandung kasus prostitusi online, Artis Cynthiara Alona resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkannya tersangka lantaran Cynthiara pemilik Hotel Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hotel tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Awal mulainya, Alona menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Maret 2021 dini hari. Sehabis diperiksa, ditambahkan Agustinus, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk di BAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Keras Warga yang Sudah Divaksin Jangan Merasa Jadi Superman!

Kliennya itu langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkannya tersangka. Dirinya pun akan menemui pihak penyidik guna menkonfrontir dan menyatakan bahwa kliennya itu saat terjadi penggerebekan tidak ada dilokasi. "Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Dikatakan Agustinus, Alona datang ke Polda Metro Jaya saat itu hanya untuk melihat anak buahnya yang dibawa penyidik.  "Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di -BAP, dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online. Penggerebekan terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Sandiaga Akan Kucurkan Dana Hibah Rp3,7 Miliar

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x