Indra Kenz RESMI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 25 Februari 2022, 08:59 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini,  Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

JURNAL GAYA - Kasus yang dialami oleh Indra Kenz terkait judi online berkedok trading, Binomo, mengalami babak baru.

Tadi malam, 24 Februari 2022, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online Binomo oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak hanya terjerat kasus judi online Binomo, Indra Kenz pun terkena kasus penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 25 Februari 2022, BAHAYA! Sherly dan Osman Rencanakan Hal Jahat Ini kepada Nara

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.

Pada perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x