Indra Kenz Akan Diperiksa Polri, Brigjen Pol Whisnu: IK Promosikan Binomo Seolah-olah Resmi dan Legal

- 12 Februari 2022, 10:18 WIB
Indra Kenz si Crazy Rich Medan
Indra Kenz si Crazy Rich Medan /Instagram/@indrakenz/

JURNAL GAYA - Ekses dari diblokirnya berbagai aplikasi dan website yang mempromosikan binary option, POLRI bergerak cepat untuk mengusut berbagai laporan kerugian yang diakibatkan permainan investasi binary option ini.

Salah satunya influencer Indra Kenz, crazy rich dari Medan yang sering memperlihatkan video-video kesuksesannya dalam berinvestasi dalam video-videonya untuk menarik lebih banyak calon investor.

Rupanya investisi binary option dengan brand Binomo yang diusung Indra Kenz ternyata belum resmi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Binomo ternyata belum memiliki izin resmi yang dikeluarkan Bappebti.

Baca Juga: Peringkat Reputasi Merek Boy Group Februari Diumumkan! BTS Masih Puncaki di Bulan ke-45 Berturut-turut     

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Sabtu, 12 Februari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Polri menyatakan bahwasanya influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Sementara Binomo belum memiliki izin resmi Bappebti.  

Polri menduga hal tersebut merupakan salah satu modus Indra Kenz dalam menarik banyak korban untuk berinvestasi melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x