CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya

- 12 Februari 2022, 09:04 WIB
CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya
CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya /

JURNAL GAYA - Ini adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah dengan status warisan orang tua ke anak, berikut syarat dan pengurusannya di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.

Pengurusan dan balik nama untuk sertifikat tanah warisan orang tua, ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa notaris.

Upaya balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting dan harus segera diurus untuk menghindari permasalahanhukum atau sengketa tanah yang terjadi di kemudian hari.

Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Berita DIY dalam artikel berjudul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

Baca Juga: Ada Info Loker BUMN! PT Brantas Abipraya Butuh 2 Posisi Untuk Lulusan S1 Terbaru Februari 2022

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanag hanya membutuhkan lima hari kerja dengan sejumlah biaya yang perlu disiapkan.

Sebelum ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung sendiri biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.

Misalnya, jika warisan tanah orang tua seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m2, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah: (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

Meski demikian, nantinya di BPN akan ada biaya administrasi lain untuk pengecekan sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x