Dengan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah bisa akan lebih mahal, namun Anda tak perlu bersusah untuk pergi ke Kantor BPN.
Biasanya, biaya menggunakan jasa notaris adalah satu persen dari nilai transaski balik nama sertifikat tanah.
Syarat mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang perlu diurus secara mandiri untuk mengurus balik nama, antara lain:
Baca Juga: Resep CIRENG GARING Ala Bandung, Krispi di Luar dan Kenyal di Dalam, Enak Dicocol Sambal Rujak
Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
Sertifikat hak atas tanah.
Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
Bukti BPHTB terutang.
Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
Membayar PBB tahun berjalan.
Usai proses balik nama sertifikat tanah baru selesai, akan ada pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga: INFO PENTING! Lokasi SAMSAT Keliling Online Karawang, Sabtu, 12 Februari 2022
Demikian cara mengurus dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.***