Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Investasi Bodong Binomo ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Indra Kenz?

- 18 Februari 2022, 23:38 WIB
ilustrasi poster investasi ilegal atau investasi bodong yang sebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
ilustrasi poster investasi ilegal atau investasi bodong yang sebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah. /bfox.co.id

JURNAL GAYA - Bareskrim Polri akhirnya menaikkan kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo ke tahap penyidikan.

Setelah mendapatkan laporan dari berbagai korban investasi bodong sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo yang diduga melibatkan salah satu crazy rich dari Medan Indra Kenz, status kasusnya naik ke penyidikan.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat diundang untuk didengarkan penjelasannya mengenai kasus investasi bodong ini.

Sayangnya, Indra Kenz tidak bisa memenuhi panggilan dari Bareskrim tersebut karena ada jadwal berobat di luar negeri.

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV Jumat, 18 Februari 2022, Ada Film 'The Matrix Reloaded'      

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Jumat, 18 Februari 2022, Polri menaikkan status perkara dugaan investasi bodong dengan modus investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Statusnya naik  dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x