Hal itu dilakukan pelapor karena Jamal menjanjikan akan menyerahkan SHM rumah itu jika pelapor membayar membayar lunas pembelian rumah.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang sudah," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.
Firdaus Nuzula mengaku sudah memberikan somasi kepada ayah kandung Kenang Mirdad itu melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak ditanggapi.
Karena hal itulah, Firdaus Nuzula membuat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti baik PJB, kwitansi pembelian hingga mutasi rekening.
Saat ini, kata Endra Zulpan laporan terhadap ayah kandungnya Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan masih ditangani oleh pihak pengelola pusat penyidik Polda Metro Jaya.
"Masih," kata Endra Zulpan menutup pembicaraan.***