Whisnu Hermawan menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Angelina Sondakh Segera Bebas pada Maret 2022 Setelah 10 Tahun Dipenjara, Begini Penjelasannya
Meski berbeda jenis pelaporan, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelas Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, rekan Doni Salmanan yang sesama affiliator, Indra Kenz resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Indra Kenz terbukti bersalah karena gencar melakukan promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun telah memblokir empat rekening milik pria yang dikenal dengan Crazy Rich Medan.
Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.