Salah satu di antaranya membahas mengenai pembagian hasil yang didapatkan affiliator kepada Fakar.
Setiap affiliator yang berada di bawah Fakar harus memberikan sekitar 20% dari total hasil pendapatannya.
Selain itu, Fakar juga menerapkan denda yang cukup besar jika ada affiliator yang melanggar perjanjian kontrak tersebut.
Besaran denda jika melanggar yang dituliskan oleh sosok guru Indra Kenz ini sebesar Rp500 juta.***