Update DONI SALMANAN, Resmi jadi Tersangka hingga Dijebloskan ke Tahanan Mabes Polri, Berikut Kronologisnya

- 9 Maret 2022, 05:43 WIB
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan /Yeni/PMJ News

JURNAL GAYA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan akhirnya resmi menjadi tersangka, setelah lebih dari 13 jam menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan 

Doni Salmanan menjadi tersangka kedua yang ditahan, setelah Indra Kenz yang terbelit kasus judi online yang berkedok investasi trading Binary Option.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option pada aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip Jurnal Gaya melalui ANTARA.

Baca Juga: Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung, Crazy Rich Medan Terancam Masuk Bui

Ramadhan mengungkapkan,  Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Lanjut Ramadhan, penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada trader asal Soreang tersebut. Usai diperiksa, Doni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” beber Ramadhan.

Polisi pun mengungkapkan alasan dari penahanan Doni yang berlandaskan sisi subjektif dan objektif dari penyidik.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x