Alasan subjektif adalah antisipasi jika tersangka melarikan diri mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” sambungnya.
King Doni Salmanan, kini berhadapan dengan jerat hukum dengan pasal berlapis, antara lain terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik Dittipidsiber telah meningkatkan status Doni dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan sejak Jumat 4 Maret 2022.
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.
Pada kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.