Doni Salmanan RESMI Jadi TERSANGKA Setelah Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri, Ini Kronologinya

- 9 Maret 2022, 08:05 WIB
Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka
Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Instagram @donisalmanan

JURNAL GAYA - Kasus penipuan binary option yang menyeret nama affiliator Quotex, Doni Salmanan, memasuki babak baru.

Kemarin malam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menerangkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan penetapan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Baca Juga: CANDAAN INDRA KENZ Dijawab Tuhan, Polisi Bergerak Ke Sumut Akan Sita dan Miskinkan Hartanya

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

Setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan.

Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Crazy Rich Soreang itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x