TERBONGKAR! Janji Indra Kenz Beri Rp2 Miliar ke Vanessa Khong, Cairnya Hanya Rp10 Juta

- 9 Maret 2022, 19:31 WIB
Vanessa Khong Dibohongi Indra Kenz Soal Uang Bulanan
Vanessa Khong Dibohongi Indra Kenz Soal Uang Bulanan /Instagram.com/@vanessakhongg/

JURNAL GAYA - Vanessa Khong terseret masalah hukum akibat kasus yang tengah dihadapi oleh kekasihnya, Indra Kenz.

Kemarin, 8 Maret 2022, Vanessa Khong diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus Indra Kenz yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Vanessa Khong atas kasus Indra Kenz, polisi mengungkap fakta yang mengejutkan.

Polisi mengungkap janji-janji palsu yang selama ini diberikan Indra Kenz terhadap kekasihnya, Vanessa Khong.

Baca Juga: DIMISKINKAN! Ini Potret Rumah Indra Kenz yang Telah Polisi Sita, Polri: Masih Banyak yang Akan Disita

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp2 miliar ke Vanessa Khong.

Akan tetapi kenyataannya, uang yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong jumlahnya tidak sebesar itu.

"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Gatot menjelaskan, uang Rp10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bila nantinya terbukti merupakan hasil kejahatan dari Binomo.

"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," kata Gatot Repli Handoko.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: BUKAN Nessa Sadin, Perempuan Ini yang Dampingi Hilman Hariwijaya di Penghujung Hidupnya

Laporan tersebut atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Setelah Indra Kenz menjadi tersangka, kemarin, 8 Maret 2022, Vanessa Khong menyambangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.28 WIB.

Vanessa datang ke Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya dengan mengenakan jaket berwarna hitam.

Pacar Crazy Rich Medan itu menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo.

Perempuan berwajah oriental itu berjalan cepat dan bungkam meskipun dihalau pertanyaan oleh awak media. 

Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Dewi Natalia Pasha, Perempuan yang Baru Dinikahi Hilman Hariwijaya Bulan Lalu

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Akibat kasus ini, polisi mengatakan kalau Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah